Rabu, 13 Juni 2012

fiqh muamalah

HARTA DALAM ISLAM
A.    Pengertian Harta
Harta dalam bahasa arab disebut al-mal, yang berarti condong, cenderung, atau miring. Al-mal juga diartikan sebagai segala sesuatu yang menyenangkan manusia dan mereka pelihara, baik dalam bentuk materi, maupun manfaat.
Menurut bahasa umum, arti mal ialah uang atau harta. Adapun menurut istilah, ialah “ segala benda yang berharga dan bersifat materi serta beredar di antara manusia”.
Menurut Ulama Hanafiyah yang dikutip oleh Nasrun Haroen, al-mal (harta) yaitu :
ما يميل إليه طبع الانسان ويمكن إد خاره الى وقت الحا جة أوكا ن ما يمكن حيا زته واحزاه وينتفع به
Artinya : “ Segala yang diminati manusia dan dapat dihadirkan ketika diperlukan, atau segala sesuatu yang dapat dimilki, disimpan, dan dimanfaatkan”.
Menurut jumhur ulama (selain ulama Hanafiyah) yang juga dikutip oleh Nasrun Haroen, al-mal (harta) yaitu :
كل ماله قيمة يلزم متلفها بضما نه
Artinya : “ Segala sesuatu yang mempunyai nilai, dan dikenakan ganti rugi bagi orang yang merusak atau melenyapkannya “.
Dalam kandungan dua definisi di atas terdapat perbedaan esensi harta yang dikemukakan oleh jumhur ulama dengan ulam Hanafiyah.
Menurut jumhur ulama harta itu tidak saja bersifat materi melainkan juga termasuk manfaat dari suatu benda. Akan tetapi, ulama Hanafiyah berpendirian bahwa yang dimaksud dengan harta itu hanya yang bersifat materi adapun manfaat termasuk ke dalam pengertian milik.
Milik adalah sesuatu yang dapat digunakan secara khusus dan tidak dicampuri penggunaannya oleh orang lain. Adapun harta adalah sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan. Dalam penggunaannya, harta dapat dicampuri oleh orang lain.
B.     Kedudukan Harta
Harta termasuk salah satu keperluan pokok manusia dalam menjalani kehidupan di dunia ini, sehingga oleh ulama ushul fiqh persoalan harta dmasukkan ke dalam salah satu al-dharuriyyat al-khamsah (lima keperluan pokok), yang terdiri atas : agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Selain, merupakan salah satu keperluan hidup yang pokok bagi manusia, harta juga merupakan perhiasan kehidupan dunia, sebagai cobaan (fitnah), sarana untuk menghimpun bekal bagi kehidupan akhirat.
Þ    Tentang harta sebagai perhiasan kehidupan dunia, Allah berfirman : Surat Al-Kahfi : 46.
Þ    ãA$yJø9$# tbqãZt6ø9$#ur èpuZƒÎ Ío4quŠysø9$# $u÷R9$# (.....................................................................
Artinya : “ Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia.................
Þ    Tentang harta sebagai cobaan, Allah berfirman : Surat At-Taghaabun : 15.
$yJ¯RÎ) öNä3ä9ºuqøBr& ö/ä.ß»s9÷rr&ur ×puZ÷GÏù 4 ª!$#ur ÿ¼çnyYÏã íô_r& ÒOŠÏàtã ÇÊÎÈ
Artinya : “ Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah lah pahala yang besar”.
Þ    Harta untuk memenuhi kesenangan, Allah berfirman : Surat Ali-Imron : 14.
Þ                                                                                              
Þ    z`Îiƒã Ĩ$¨Z=Ï9 =ãm ÏNºuqyg¤±9$# šÆÏB Ïä!$|¡ÏiY9$# tûüÏZt6ø9$#ur ÎŽÏÜ»oYs)ø9$#ur ÍotsÜZs)ßJø9$# šÆÏB É=yd©%!$# ÏpžÒÏÿø9$#ur È@øyø9$#ur ÏptB§q|¡ßJø9$# ÉO»yè÷RF{$#ur Ï^öysø9$#ur 3 šÏ9ºsŒ ßì»tFtB Ío4quysø9$# $u÷R9$# ( ª!$#ur ¼çnyYÏã ÚÆó¡ãm É>$t«yJø9$# ÇÊÍÈ
Artinya : “ dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan pada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)”.
Þ    Harta sebagai sarana untuk menghimpun bekal menuju kehidupan akhirat, Allah berfirman : Surat Al-Baqarah : 262.
tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZムöNßgs9ºuqøBr& Îû È@Î6y «!$# §NèO Ÿw tbqãèÎ7÷Gム!$tB (#qà)xÿRr& $xYtB Iwur ]Œr&   öNçl°; öNèdãô_r& yYÏã öNÎgÎn/u Ÿwur ì$öqyzóOÎgøŠn=tæ Ÿwur öNèd šcqçRtóstƒ ÇËÏËÈ
Artinya : “ Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala disisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”.
C.    Pembagian Harta.
Menurut Fukaha, harta dapat ditinjau dari beberapa segi. Harta terdiri dari beberapa bagian, tiap bagian memiliki ciri khusus dan hukumnya tersendiri. Pembagian harta itu sebagai berikut :
1.      Harta mutaqawwim dan ghairu mutaqawwim
a.       Harta mutaqawwin ialah : ما يباح الا نتفاع به شرعا
Artinya : “sesuatu yang boleh diambil manfaatnya menurut syara”
Harta yang termasuk mutaqawwin ini ialah segala harta yang baik jenisnya, baik pula cara memperoleh, dan penggunaannya. Misalnya, kerbau halal dimakan oleh umat Islam, tetapi kerbau ini disembelih tidak menurut syara’, mislanya dipukul, maka daging kerbau itu tidak dimanfaatkan karena cara penyembelihannya tidak sah menurut syara’.
b.     Harta ghairu mutaqawwim ialah : مالايباح الانتفاع به شرعا
Artinya : “sesuatu yang tidak boleh diambil manfaatnya menurut syara”.
Harta ghairu mutaqawwin adalah kebalikan dari mutaqawwim, yakni yang tidak boleh diambil manfaatnya, baik jenisnya, cara memperolehnya, maupun penggunaannya. Misalnya, babi termasuk harta mutaqawwim karena jenisnya diharamkan oleh syara’.
2.      Harta Mitsli dan harta qimi
a)      Harta Mitsli ialah harta yang memiliki persamaan atau kesetaraan di pasar, tidak ada perbedaan pada bagian-bagiannya atau kesatuannya, yaitu perbedaan atau kekurangan yang biasa terjadidalam aktivitas ekonomi.
Harta mitsli terbagi atas empat bagian, yaitu harta yang ditakar seperti gandum, harta yang ditimbang seperti kapas dan besi, harta yang dihitung seperti telur, dan harta yang dijual dengan meter seperti bahan seperti bahan pakaian, dan papan.
b)      Harta qimi ialah harta yang tidak mempunyai persamaan di pasar atau mempunyai persamaan, tetapai ada perbedaan menurut kebiasaan antara kesatuannya pada nilai, seperti binatang dan pohon.
Dengan kata lain, harta mitsli ialah harta yang jenisnya dapat diperoleh di pasar (secara persis), dan qimi ialah harta yang jenisnya sulit didapatkan di pasar, bisa diperoleh tetapi jenisnya berbeda, kecuali dalam nilai harganya. Jadi harta yang ada persamaannya disebut mitsli dan harta yang tidak ada persamaannya disebut qimi. Harta yang bersifat mitsli dan qimi bersifat amat relatif dan kondisional, artinya dapat saja di satu tempat atau negara yang satu menyebutnya qimi dan ditempat yang lain menyebutnya sebagai jenis harta mitsli. 
3.      Harta Istihlak dan harta isti’mal.
                                           I.            Harta istihlak ialah sesuatu yang tidak dapat di ambil kegunaan dan manfaatnya secara biasa, kecuali dengan menghabiskannya.
Harta istihlak terbagi dua : ada yang istihlak haqiqi dan huquqi.
Harta istihlak haqiqi ialah suatu benda yang menjadi harta yang secara jelas (nyata) zatnya habis sekali digunakan. Harta istihlak huquqi ialah harta yang telah habis nilainya bila telah digunakan, tetapi zatnya masih tetap ada.
                                        II.            Harta isti’mal ialah sesuatu yang dapat digunakan berulang kali dan materinya tetap terpelihara.
Harta isti’mal tidaklah habis sekali digunakan, tetapi dapat digunakan lama menurut apa adanya, seperti kebun, tempat tidur, pakaian, dan sepatu.
Perbedaan dua jenis harta ini adalah bahwa harta istihlak habis satu digunakan, sedangkan harta isti’mal tidak habis dalam satu kali pemanfaatan.
4.      Harta Manqul dan ghair Manqul
v  Harta manqul ialah segala harta yang dapat dipindahkan (bergerak) dari satu tempat ke tempat yang lain, seperti emas, perak, perunggu, dll
v  Harta ghairu manqul ialah sesuatu harta yang tidak dapat dipindahkan dan dibawa dari satu tempat ke tempat yang lain, seperti kebun, rumah, dll
dalam hukum perdata positif, harta manqul dan ghair manqul disebut dengan istilah benda bergerak dan benda tetap.
5.      Harta ‘Ain dan Dayn.
1.      Harta ‘ain ialah harta yang berbentuk benda yang kelihatan, seperti rumah, pakaian, beras, jambu, dan kendaraan (mobil). Harta ini terbagi dua :
Ø  Harta ‘ain dzati qimah, yaitu harta yang memiliki bentuk yang dipandang sebagai harta karena memiliki nilai.
Ø  Harta ‘ain ghairu dzati qimah yaitu benda yang tidak dapat dipandang sebagai harta karena tidak memiliki harga, mislanya sebiji beras.
2.      Harta dayn ialah sesuatu yang berada dalam tanggung jawab, seperti uang yang berada dalam tanggung jawab seseorang.
6.      Harta Mamluk, Mubah, dan Mahjur.
a.       Harta mamluk ialah sesuatu yang masuk ke bawah milik, milik perorangan, atau badan hukum, seperti pemerintah dan yayasan.
Harta maluk (yang dimiliki) terbagi tiga yaitu :
Ø  Harta perorangan (mustaqil) yang berpautan dengan hak bukan pemilik, misalnya rumah yang dikontrakan. Harta perorangan yang tidak berpautan dengan hak bukan milik, misalnya seseorang yang mempunyai sepasang sepatu dapat digunakan kapan saja.
Ø  Harta perkongsian (masyarakat) antara dua pemilik yang berkaitan dan hak yang bukan pemiliknya, seperti dua orang yang berkongsi memiliki sebuah pabrik dan lima buah mobil salah satu mobilnya disewakan selama satu bulan kepada orang lain.
Ø  Harta yang dimiliki oleh dua orang yang tidak berkaitan dengan hak bukan pemiliknya, seperti dua orang yang berkongsi memilki sebuah pabrik tersebut diurus bersama.
b.      Harta mubah ialah sesuatu yang pada asalnya bukan milik seseorang, seperti mata iar, binatang buruan darat, laut, pohon-pohon di hutan, dan buah-buahnya. Tiap-tipa manusia boleh memiliki harta mubah sesuai dengan kesanggupannya, orang yang mengambilnya akan menjadi pemiliknya sesuai dengan kaidah yang artinya : “ barang siapa yang mengeluarkan dari harta mubah maka ia menjadi pemiliknya”.
c.       Harta mahjur ialah sesuatu yang tidak boleh dimilki sendiri dan memberikan kepada orag lain menurut syariat, adakalanya benda itu benda wakaf ataupun benda yang dikhususkan untuk masyarakat umum, seperti jalan raya, masjid-masjid, dan kuburan-kuburan.
7.      Harta yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.
a)      Harta yang dapat dibagi (mal qabil li al-qismah) ialah harta yang tidak dapat menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta itu dibagi-bagi, misalnya beras dan tepung.
b)      Harta yang tidak dapat dibagi (mal ghair qabil li al-qismah) ialah harta yang menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi, misalnya gelas, kursi, meja, dan mesin.
8.      Harta pokok dan hasil (Tsamarah/Buah).
a.       Harta pokok ialah harta yang mungkin darinya harta yang lain.
b.      Harta hasil (samarah/buah) ialah harta yang terjadi dari harta yang lain.
Harta pokok dapat juga disebut modal, misalnya uang, mas, dan yang lainnya. Contoh harta pokok dan harta hasil ialah bulu dihasilkan dari domba, maka domba merupakan harta pokok dan bulunya merupkan harta hasil, atau kerbau yang beranak, anaknya di anggap seabagai tsamarah (buah) dan induk yang melahirkan disebut harta pokok.
9.      Harta khas dan ‘Am.
I.                   Harta khas ialah harta pribadi, tidak bercampur dengan harta yang lain, tidak boleh diambil manfaatnya tanpa disetujui pemiliknya.
II.                Harta ‘am ialah harta milik umum (bersama) yang boleh diambil manfaatnya.
§  Harta yang dapat dikuasai (ikhraj) terbagi dua, yaitu :
-          Harta yang termasuk milik perseorangan.
-          Harta-harta yang tidak termasuk milik perseorangan.
§  Harta yang menjadi milik perseorangan ada dua macam :
Ø  Harta yang dapat menjadi milik perseorangan, tetapi ada sebab pemilikan, misalnya binatang buruan di hutan.
Ø  Harta yang dapat menjadi milik perseorangan dan telah ada sebab pemilikan, misalnya ikan disungai diperoleh seseorang dengan cara mengail.
Harta yang tidak termasuk milik perseorangan ialah harta yang menurut syara’ tidak boleh dimilki sendiri, misalnya sungai, jalan raya, dan laut.



SUMBER :
Jamil, Fathurrahman, “Fiqh Muamalah” (Jaklarta : Ichtiar Baru Van Hoeve, 2002), vol. 3,
Ghazaly, Abrur Rahman . dkk, “Fiqh Muamalah ” (Jakarta : Kencana, 2010),
Syafei, Rahmat.  Fiqh Muamalah” (Bandung : Pustaka Setia, 2001),
Haroen, Nasrun. ” fiqh Muamalah” (jakarta: Gaya Media Pratama, 2000).
Huda, Qomarul. “Fiqh Muamalah” (Yogjakarta : Teras, 2011),
Sabiq, Sayyid. “Fiqh as-Sunnah” (Semarang : Toha Putra,) Juz. 3,        




3 komentar: