HARTA
DALAM ISLAM
A.
Pengertian
Harta
Harta
dalam bahasa arab disebut al-mal, yang berarti condong, cenderung, atau
miring. Al-mal juga diartikan sebagai segala sesuatu yang menyenangkan
manusia dan mereka pelihara, baik dalam bentuk materi, maupun manfaat.
Menurut
bahasa umum, arti mal ialah uang atau harta. Adapun menurut istilah,
ialah “ segala benda yang berharga dan bersifat materi serta beredar di antara
manusia”.
Menurut Ulama
Hanafiyah yang dikutip oleh Nasrun Haroen, al-mal (harta) yaitu :
ما يميل إليه طبع الانسان ويمكن إد خاره الى وقت الحا جة أوكا ن ما
يمكن حيا زته واحزاه وينتفع به
Artinya
: “ Segala yang diminati manusia dan dapat dihadirkan ketika diperlukan,
atau segala sesuatu yang dapat dimilki, disimpan, dan dimanfaatkan”.
Menurut
jumhur ulama (selain ulama Hanafiyah) yang juga dikutip oleh Nasrun Haroen, al-mal
(harta) yaitu :
كل ماله قيمة يلزم متلفها بضما نه
Artinya
: “ Segala sesuatu yang mempunyai nilai, dan dikenakan ganti rugi bagi orang
yang merusak atau melenyapkannya “.
Dalam
kandungan dua definisi di atas terdapat perbedaan esensi harta yang dikemukakan
oleh jumhur ulama dengan ulam Hanafiyah.
Menurut
jumhur ulama harta itu tidak saja bersifat materi melainkan juga termasuk
manfaat dari suatu benda. Akan tetapi, ulama Hanafiyah berpendirian bahwa yang
dimaksud dengan harta itu hanya yang bersifat materi adapun manfaat termasuk ke
dalam pengertian milik.
Milik
adalah sesuatu yang dapat digunakan secara khusus dan tidak dicampuri
penggunaannya oleh orang lain. Adapun harta adalah sesuatu yang dapat disimpan
untuk digunakan ketika dibutuhkan. Dalam penggunaannya, harta dapat dicampuri
oleh orang lain.
B.
Kedudukan
Harta
Harta
termasuk salah satu keperluan pokok manusia dalam menjalani kehidupan di dunia
ini, sehingga oleh ulama ushul fiqh persoalan harta dmasukkan ke dalam
salah satu al-dharuriyyat al-khamsah (lima keperluan pokok), yang
terdiri atas : agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Selain,
merupakan salah satu keperluan hidup yang pokok bagi manusia, harta juga
merupakan perhiasan kehidupan dunia, sebagai cobaan (fitnah), sarana
untuk menghimpun bekal bagi kehidupan akhirat.
Þ Tentang harta sebagai perhiasan kehidupan dunia, Allah berfirman :
Surat Al-Kahfi : 46.
Þ
ãA$yJø9$# tbqãZt6ø9$#ur
èpuZÎ
Ío4quysø9$#
$u÷R9$#
(.....................................................................
Artinya
: “ Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan
dunia.................
Þ Tentang harta sebagai cobaan, Allah berfirman : Surat At-Taghaabun
: 15.
$yJ¯RÎ)
öNä3ä9ºuqøBr&
ö/ä.ß»s9÷rr&ur
×puZ÷GÏù
4
ª!$#ur
ÿ¼çnyYÏã
íô_r&
ÒOÏàtã
ÇÊÎÈ
Artinya
: “ Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di
sisi Allah lah pahala yang besar”.
Þ Harta untuk memenuhi kesenangan, Allah berfirman : Surat Ali-Imron
: 14.
Þ
Þ
z`Îiã Ĩ$¨Z=Ï9
=ãm
ÏNºuqyg¤±9$#
ÆÏB
Ïä!$|¡ÏiY9$#
tûüÏZt6ø9$#ur
ÎÏÜ»oYs)ø9$#ur
ÍotsÜZs)ßJø9$#
ÆÏB
É=yd©%!$#
ÏpÒÏÿø9$#ur
È@øyø9$#ur
ÏptB§q|¡ßJø9$#
ÉO»yè÷RF{$#ur
Ï^öysø9$#ur
3 Ï9ºs
፯tFtB
Ío4quysø9$#
$u÷R9$#
( ª!$#ur
¼çnyYÏã
ÚÆó¡ãm
É>$t«yJø9$#
ÇÊÍÈ
Artinya
: “ dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan pada apa-apa yang
diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas,
perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan
hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)”.
Þ Harta sebagai sarana untuk menghimpun bekal menuju kehidupan
akhirat, Allah berfirman : Surat Al-Baqarah : 262.
tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZã öNßgs9ºuqøBr&
Îû
È@Î6y
«!$# §NèO w tbqãèÎ7÷Gã
!$tB (#qà)xÿRr& $xYtB
Iwur ]r&
öNçl°; öNèdãô_r& yYÏã
öNÎgÎn/u
wur ì$öqyzóOÎgøn=tæ wur öNèd cqçRtóst
ÇËÏËÈ
Artinya
: “ Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka
tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut
pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka
memperoleh pahala disisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka
dan tidak (pula) mereka bersedih hati”.
C.
Pembagian
Harta.
Menurut
Fukaha, harta dapat ditinjau dari beberapa segi. Harta terdiri dari beberapa
bagian, tiap bagian memiliki ciri khusus dan hukumnya tersendiri. Pembagian
harta itu sebagai berikut :
1.
Harta
mutaqawwim dan ghairu mutaqawwim
a.
Harta
mutaqawwin ialah : ما
يباح الا نتفاع به شرعا
Artinya
: “sesuatu yang boleh diambil manfaatnya menurut syara”
Harta
yang termasuk mutaqawwin ini ialah segala harta yang baik jenisnya, baik
pula cara memperoleh, dan penggunaannya. Misalnya, kerbau halal dimakan oleh
umat Islam, tetapi kerbau ini disembelih tidak menurut syara’, mislanya
dipukul, maka daging kerbau itu tidak dimanfaatkan karena cara penyembelihannya
tidak sah menurut syara’.
b.
Harta
ghairu mutaqawwim ialah : مالايباح الانتفاع به شرعا
Artinya
: “sesuatu yang tidak boleh diambil manfaatnya menurut syara”.
Harta
ghairu mutaqawwin adalah kebalikan dari mutaqawwim, yakni yang
tidak boleh diambil manfaatnya, baik jenisnya, cara memperolehnya, maupun
penggunaannya. Misalnya, babi termasuk harta mutaqawwim karena jenisnya
diharamkan oleh syara’.
2.
Harta
Mitsli dan harta qimi
a)
Harta
Mitsli ialah harta yang memiliki persamaan atau kesetaraan di pasar,
tidak ada perbedaan pada bagian-bagiannya atau kesatuannya, yaitu perbedaan
atau kekurangan yang biasa terjadidalam aktivitas ekonomi.
Harta
mitsli terbagi atas empat bagian, yaitu harta yang ditakar seperti
gandum, harta yang ditimbang seperti kapas dan besi, harta yang dihitung
seperti telur, dan harta yang dijual dengan meter seperti bahan seperti bahan
pakaian, dan papan.
b)
Harta
qimi ialah harta yang tidak mempunyai persamaan di pasar atau mempunyai
persamaan, tetapai ada perbedaan menurut kebiasaan antara kesatuannya pada
nilai, seperti binatang dan pohon.
Dengan
kata lain, harta mitsli ialah harta yang jenisnya dapat diperoleh di
pasar (secara persis), dan qimi ialah harta yang jenisnya sulit
didapatkan di pasar, bisa diperoleh tetapi jenisnya berbeda, kecuali dalam
nilai harganya. Jadi harta yang ada persamaannya disebut mitsli dan
harta yang tidak ada persamaannya disebut qimi. Harta yang bersifat mitsli
dan qimi bersifat amat relatif dan kondisional, artinya dapat saja di
satu tempat atau negara yang satu menyebutnya qimi dan ditempat yang
lain menyebutnya sebagai jenis harta mitsli.
3.
Harta
Istihlak dan harta isti’mal.
I.
Harta
istihlak ialah sesuatu yang tidak dapat di ambil kegunaan dan manfaatnya
secara biasa, kecuali dengan menghabiskannya.
Harta
istihlak terbagi dua : ada yang istihlak haqiqi dan huquqi.
Harta
istihlak haqiqi ialah suatu benda yang menjadi harta yang secara jelas
(nyata) zatnya habis sekali digunakan. Harta istihlak huquqi ialah harta
yang telah habis nilainya bila telah digunakan, tetapi zatnya masih tetap ada.
II.
Harta
isti’mal ialah sesuatu yang dapat digunakan berulang kali dan materinya
tetap terpelihara.
Harta
isti’mal tidaklah habis sekali digunakan, tetapi dapat digunakan lama
menurut apa adanya, seperti kebun, tempat tidur, pakaian, dan sepatu.
Perbedaan
dua jenis harta ini adalah bahwa harta istihlak habis satu digunakan,
sedangkan harta isti’mal tidak habis dalam satu kali pemanfaatan.
4.
Harta
Manqul dan ghair Manqul
v Harta manqul ialah segala harta yang dapat dipindahkan
(bergerak) dari satu tempat ke tempat yang lain, seperti emas, perak, perunggu,
dll
v Harta ghairu manqul ialah sesuatu harta yang tidak dapat
dipindahkan dan dibawa dari satu tempat ke tempat yang lain, seperti kebun,
rumah, dll
dalam hukum perdata positif, harta manqul dan ghair
manqul disebut dengan istilah benda bergerak dan benda tetap.
5.
Harta
‘Ain dan Dayn.
1.
Harta
‘ain ialah harta yang berbentuk benda yang kelihatan, seperti rumah,
pakaian, beras, jambu, dan kendaraan (mobil). Harta ini terbagi dua :
Ø Harta ‘ain dzati qimah, yaitu harta yang memiliki bentuk
yang dipandang sebagai harta karena memiliki nilai.
Ø Harta ‘ain ghairu dzati qimah yaitu benda yang tidak dapat
dipandang sebagai harta karena tidak memiliki harga, mislanya sebiji beras.
2.
Harta
dayn ialah sesuatu yang berada dalam tanggung jawab, seperti uang yang
berada dalam tanggung jawab seseorang.
6.
Harta
Mamluk, Mubah, dan Mahjur.
a.
Harta
mamluk ialah sesuatu yang masuk ke bawah milik, milik perorangan, atau
badan hukum, seperti pemerintah dan yayasan.
Harta
maluk (yang dimiliki) terbagi tiga yaitu :
Ø Harta perorangan (mustaqil) yang berpautan dengan hak bukan
pemilik, misalnya rumah yang dikontrakan. Harta perorangan yang tidak berpautan
dengan hak bukan milik, misalnya seseorang yang mempunyai sepasang sepatu dapat
digunakan kapan saja.
Ø Harta perkongsian (masyarakat) antara dua pemilik yang
berkaitan dan hak yang bukan pemiliknya, seperti dua orang yang berkongsi
memiliki sebuah pabrik dan lima buah mobil salah satu mobilnya disewakan selama
satu bulan kepada orang lain.
Ø Harta yang dimiliki oleh dua orang yang tidak berkaitan dengan hak
bukan pemiliknya, seperti dua orang yang berkongsi memilki sebuah pabrik
tersebut diurus bersama.
b.
Harta
mubah ialah sesuatu yang pada asalnya bukan milik seseorang, seperti
mata iar, binatang buruan darat, laut, pohon-pohon di hutan, dan buah-buahnya.
Tiap-tipa manusia boleh memiliki harta mubah sesuai dengan kesanggupannya, orang
yang mengambilnya akan menjadi pemiliknya sesuai dengan kaidah yang artinya : “
barang siapa yang mengeluarkan dari harta mubah maka ia menjadi pemiliknya”.
c.
Harta
mahjur ialah sesuatu yang tidak boleh dimilki sendiri dan memberikan
kepada orag lain menurut syariat, adakalanya benda itu benda wakaf ataupun
benda yang dikhususkan untuk masyarakat umum, seperti jalan raya,
masjid-masjid, dan kuburan-kuburan.
7.
Harta
yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.
a)
Harta
yang dapat dibagi (mal qabil li al-qismah) ialah harta yang tidak dapat
menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta itu dibagi-bagi,
misalnya beras dan tepung.
b)
Harta
yang tidak dapat dibagi (mal ghair qabil li al-qismah) ialah harta yang
menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi,
misalnya gelas, kursi, meja, dan mesin.
8.
Harta
pokok dan hasil (Tsamarah/Buah).
a.
Harta
pokok ialah harta yang mungkin darinya harta yang lain.
b.
Harta
hasil (samarah/buah) ialah harta yang terjadi dari harta yang
lain.
Harta pokok dapat juga disebut modal, misalnya uang, mas, dan yang
lainnya. Contoh harta pokok dan harta hasil ialah bulu dihasilkan dari domba,
maka domba merupakan harta pokok dan bulunya merupkan harta hasil, atau kerbau
yang beranak, anaknya di anggap seabagai tsamarah (buah) dan induk yang
melahirkan disebut harta pokok.
9.
Harta
khas dan ‘Am.
I.
Harta
khas ialah harta pribadi, tidak bercampur dengan harta yang lain,
tidak boleh diambil manfaatnya tanpa disetujui pemiliknya.
II.
Harta
‘am ialah harta milik umum (bersama) yang boleh diambil manfaatnya.
§ Harta yang dapat dikuasai (ikhraj) terbagi dua, yaitu :
-
Harta
yang termasuk milik perseorangan.
-
Harta-harta
yang tidak termasuk milik perseorangan.
§ Harta yang menjadi milik perseorangan ada dua macam :
Ø Harta yang dapat menjadi milik perseorangan, tetapi ada sebab
pemilikan, misalnya binatang buruan di hutan.
Ø Harta yang dapat menjadi milik perseorangan dan telah ada sebab
pemilikan, misalnya ikan disungai diperoleh seseorang dengan cara mengail.
Harta yang tidak termasuk milik perseorangan ialah harta yang
menurut syara’ tidak boleh dimilki sendiri, misalnya sungai, jalan raya,
dan laut.
SUMBER :
Jamil, Fathurrahman, “Fiqh Muamalah” (Jaklarta : Ichtiar
Baru Van Hoeve, 2002), vol. 3,
Ghazaly, Abrur Rahman . dkk, “Fiqh Muamalah ” (Jakarta :
Kencana, 2010),
Syafei, Rahmat. “Fiqh
Muamalah” (Bandung : Pustaka Setia, 2001),
Haroen, Nasrun. ” fiqh Muamalah” (jakarta: Gaya Media
Pratama, 2000).
Huda, Qomarul.
“Fiqh Muamalah” (Yogjakarta : Teras, 2011),
Sabiq,
Sayyid. “Fiqh as-Sunnah” (Semarang : Toha Putra,) Juz. 3,
semoga bermanfaat.....
BalasHapusterimakasih.............................
BalasHapusterimakasih.............................
BalasHapus