KHIYAR DALAM
JUAL BELI
1.
Pengertian Khiyar.
Kata al-khiyar dalam bahasa Arab berati pilihan. Pembahasan al-Khiyar
dikemukakan oleh ulama fiqh dalam permasalahan yang menyangkut
transaksi dalam bidang perdata yang khususnya transkasi ekonomi, sebagai salah satu
hak bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi (akad) ketika terjadi
beberapa persoalan dalam transaksi dimaksud.
Secara terminologi, para ulama fiqh telah mendifinisikan al-Khiyar,
antara lain menurut M. Abdul Mujieb mendifinisikan : “al-Khiyar ialah
hak memilih atau menentukan pilihan antara dua hal bagi pembeli dan penjual,
apakah akad jual beli akan diteruskan atau dibatalkan”.
Dan menurut Sayyid Sabiq khiyar :
الخيار هو طلب خير الأمرمن الامضاا ء أوالالغاء
Artinya :
“ Khiyar ialah mencari kebaikan dari dua perkara, melangsungkan
ataua membatalkan (jual beli)”.
Hak Khiyar ditetapkan syariat islam bagi orang-orang yang
melakukan transaksi perdata agar tidak dirugikan dalam transaksi yang mereka
lakukan, sehingga kemaslahatan yang dituju dalam suatu transaksi tercapai
dengan sebik-baiknya. Dengan kata lain, diadakannya khiyar oleh syara’
agar kedua belah pihak dapat memikirkan lebih jauh kemaslahatan
masing-masing dari akad jual-belinya, supaya tidak menyesal di kemudian hari,
dan tidak merasa tertipu.
Jadi, hak khiyar itu ditetapkan dalam islam untuk menjamin
kerelaan dan kepuasan timbal balik pihak-pihak yang melakukan jual-beli. Dari
satu segi memang khiyar (opsi) ini tidak praktis karena mengandung arti
ketidakpastian suatu transaksi, khiyar ini yaitu jalan terbaik.
2.
Hukum Khiyar dalam Jual Beli.
Hak Khiyar (memilih) dalam jual beli, menurut Islam
dibolehkan, apakah akan meneruskan jual beli atau membatalkannya, tergantung
keadaan (kondisi) barang yang diperjual belikan.
Menurut Abdurrahman
al-Jaziri, status Khiyar dalam pandangan ulama fiqh adalah
disyariatkan atau dibolehkan, karena suatu keperluan yang mendesak dalam
mempertimbangkan kemaslahatan masing-masing pihak yang melakukan transaksi.
Di abad modern ini yang serba canggih, di mana sistem jual beli
semakin mudah dan praktis, masalah khiyar ini tetap diperlukan, hanya
tidak menggunakan kata-kata Khiyar dalam mempromosikan barang-barang
yang dijualnya, tetapi dengan ungkapan singkat
dan menarik, misalnya : “ Teliti sebelum membeli “. Ini berarti bahwa
pembeli diberi hak khiyar (memilih) dengan hati-hati dan cermat dalam
menjatuhkan pilihannya untuk membeli, sehingga ia merasa puas terhadap barang
yang benar-benar ia inginkan.
3.
Macam-macam Khiyar.
Khiyar itu ada yang bersumber
dari syara’, seperti khiyar Majlis, Aib, dan Ru’yah.
Selain itu, ada juga khiyar yang bersumber dari kedua belah pihak yang
berakad, seperti Khiyar Syarat dan Ta’yin. Berikut ini
dikemukakan pengertian masing-masing khiyar tersebut :
1)
Khiyar majlis,
yaitu hak pilih dari kedua belah pihak yang berakad untuk membatalkan akad,
selama keduanya masih berada dalam majelis akad (diruang toko) dan belum
berpisah badan. Artinya, transaksi baru dianggap sah apabila kedua belah pihak
yang melaksanakan akad telah berpisah badan, atau salah seorang diantara mereka
telah melakukan pilihanuntuk menjual dan / membeli. Khiyar ini hanya
berlaku dalam transaksiyang bersifat mengikat kedua belah pihak yang
melaksanakan transaksi, seperti jual beli dan sewa menyewa.
Syariat
mencarikan jalan baginya untukia dapat memperoleh hak yang mugkin hilang dengan
tergesa-gesaan tadi. Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Hakim dan Hazam bahwa
Rasulullah SAW bersabda :
‘’’’’’’’’’’’’’’’’’’’arab,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
Artinya :
“ Dua orang
yang melakukan jual beli boleh meakukan khiyar selam belum berpisah. Jika
keduannya benar dan jelas maka keduanya diberkahi dalam jual beli mereka. Jika
mereka menyembunyikan dan berdusta, maka akan dimusnahkan keberkahan jual beli
mereka “. (HR. Buhari dan Muslim).
Artinya, bagi
tiap-tiap pihak dari kedua belah pihak in mempunyai hak antara melanjutkan atau
membatalkan selama keduanya belum berpisah secar fisik. Dalam kaitan pengertian
berpisah dinilai sesuai dengan situasi dan kondisinya. Di rumah yang
kecil , dihitung sejak salah seorang keluar. Di rumah besar, sejak berpindahnya
salah seorang dari tempat dududk kira-kira dua atau tiga langkah. Jika keduanya
bangkit dan pergi bersama-sama maka pengertian berpisah belum ada.
2)
Khiyar ‘aib, yaitu
hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang
berakad apabila terdapat suatu cacat pada objek yang diperjualbelikan, dan
cacat itu tidak diketahui pemiliknya ketika akad berlangsung. Misalnya,
seseorang membeli telur 1kg, kemudian satu butir di antaranya telah busuk, atau
ketika telur dipecahkan telah menjadianak ayam. Hal ini sebelumnya tidak
diketahui oleh pembeli. Dalam kasus seperti ini, menurut para pakar fiqh, ditetapkan hak khiyar
bagi pembeli.
Jadi, dalam khiyar
aib itu apabila terdapat bukti cacat pada barang yang dibelinya, pembeli
dapat mengembalikan barang tersebut dengan meminta ganti arang yang baik, atau
kembali barang atau uang. Dasar hukum khiyar aib, di antaranya sabda
Raslullah SAW :
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,arab..................................
Artinya :
“ Sesama muslim
itu bersaudara, tidak halal bagi seorang musim menjual barangnya kepada muslim
lain, padahal barang itu terdapat aib/cacat “. (HR. Ibnu Majah dan dari Uqbah
bin Amir).
3)
Khiyar ru’yah, yaitu
khiyar (hak pilih) bagi pembeli untuk menyatakan berlaku atau batal jual
beli bagi yang ia lakukan terhadap suatu objek yang belum ia lihat
ketika akad berlangsung.
Jumhur ulama fiqh
yang terdiri dari Ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Zahiriyah
menyatakan bahwa khiyar ru’yah disyari’atkan dalam Islam berdasarkan
sabda Rasulullah SAW yang menyatakan :
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,arab,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
Artinya :
“ Siapa yang
membeli sesuatu yang belum ia lihat ia berhak khiyar apabila telah melihat
barang itu “’. (HR. Dar al-Quthani dari Abu Hurairah).
Akad seperti
ini, menurut mereka, boleh terjadi disebabkan objek yang akan dibeli itu tidak
ada di tempat berlangsungnya akad, atau karena sulit dilihat seperti ikan
kaleng (sardencis). Khiyar ru’yah, menurut mereka, mulai berlaku sejak
pembeli melihat barang yang akan ia beli.
4)
Khiyar syarat, yaitu
khiyar (hak pilih) yang dijadikan syarat oleh keduanya (pembeli dan
penjual), atau salah seorang dari keduanya sewaktu terjadi akad untuk
meneruskan atau membatalkan akadnya itu, agar dipertimbangkan setelah
sekian hari. Lama syarat yang diminta paling lama tiga hari. Misalnya :
seseorang berkata, Saya menjual mobil ini dengan harga seratus juta rupiah (Rp.
100. 000. 000, -) dengan syarat boleh memilih selama tiga hari. Dalam kaitan
ini Rasulullah SAW bersabda :
.........................arab..................................................
Artinya :
“ Kamu bleh
khiyar (memilih) pada setiap benda yang elah dibeli selama tiga hari tiga malam
“. (HR. Baihaqi).
Hadis dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW. Bersabda :
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,arab...................................
Artinya :
“ Setiap dua orang yang melakukan jual beli,
belum dinyatakan
sah jual beli itu sebelum mereka berpisah, kecuali jual beli khiyar “.
Artinya, jual
beli dapat dilangsungkan dan dinyatakan sah bila mereka berdua telah berpisah,
kecuali bila disyaratkan oleh salah satu kedua belah pihak, atau kedua-duanya
adanya syarat dalam masa tertentu.
5)
Khiyar ta’yin, yaitu
hak pilih bagi pembeli dalam menentukan barang yang berbeda kualitas dalam jual
beli. Contoh, pembelian keramik : ada yang berkualitas super (KW1) dan sedang
(KW2). Akan tetapi, pembeli tidak mengetahui secara pasti mana keramik yang
super dan berkualitas sedang. Untuk menentukan pilihan itu ia memerlukan pakar
keramik dan arsitek. Khiyar seperti ini, menurut ulama Hanafiyah
yaitu boleh, dengan alasan bahwa produk sejenis yang berbeda kualitas sangat
banyak, yang kualitas itu tidak diketahui secara pasti oleh pembeli, sehingga
ia memerlukan bantuan seorang pakar. Agar pembeli tidak tertipu dan agar produk
yang ia cari sesuai dengan keperluannya, maka khiyar ta’yin diperbolehkan.
Akan tetapi,
Jumhur Ulama fiqh tidak menerima keabsahan khiyar ta’yin yang
dikemukakan oleh oleh Ulama Hanafiyah ini. Alasan mereka, dalam akad jual beli
ada ketentuan bahwa barang yang diperdagangkan (al-sil’ah) harus jelas
baik kualitasnya, maupun kuantitasnya. Dalam persoalan khiyar ta’yin, menurut
mereka, kelihatan bahwa identitas barang yang aan dibeli belum jelas. Ole
karena itu, ia termasuk ke dalam jual beli al-a’dun (tidak jelas
identitasnya) yang dilarang syara’.
4.
Hikmah Khiyar.
Diantara hikmah khiyar sebagai berikut :
I.
Khiyar dapat mebuat
akad jual beli berlangsung menurut prinsip-prinsip Islam, yaitu suka sama suka
antara penjual dan pembeli.
II.
Mendidik masyarakat agar berhati-hati dlam melakukan akad
jual beli, sehingga pembeli mendapatkan barang dagangan yang baik atau benar-benar
disukainya.
III.
Penjual tidak semena-mena menjual barangnya kepada pembeli, dan
mendidiknya agar bersikap jujur dalam menjelaskan keadaan barangnya.
IV.
Terhindar dari unsur-unsur penipuan, baik dari pihak penjual maupun
pembeli, karena ada kehati-hatian dalam proses jual beli.
V.
Khiyar dapat
memlihara hubungan baik dan terjalin cinta kasih antar sesama. Adapun
ketidak jujuran atau kecurangan pada akhirnya akan berakibat dengan penyesalan
di salah satu pihak biaana dapat mengarah kepada kemarahan, kedengkian, dendam,
dan akibat buruk lainnya.
SUMBER :
Jamil, Fathurrahman, “Fiqh Muamalah” (Jaklarta : Ichtiar
Baru Van Hoeve, 2002), vol. 3,
Ghazaly, Abrur Rahman . dkk, “Fiqh Muamalah ” (Jakarta :
Kencana, 2010),
Syafei, Rahmat. “Fiqh
Muamalah” (Bandung : Pustaka Setia, 2001),
Haroen, Nasrun. ” fiqh Muamalah” (jakarta: Gaya Media
Pratama, 2000).
Huda, Qomarul.
“Fiqh Muamalah” (Yogjakarta : Teras, 2011),
Sabiq, Sayyid.
“Fiqh as-Sunnah” (Semarang : Toha Putra,) Juz. 3,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar