Jumat, 15 Juni 2012

fiqh muamalah

KELUARGA BERENCANA (KB)
A.    Pengertian dan Hukum Keluarga Berencana
Di indonesia sejak 1957 telah ada perkumpulan swasta yang bergerak di bidang Keluarga Berencana, yang bernama perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI). Tetapi ketika itu, pemerintah belum melembagakannya, karena faktor suasana politik yang belum memungkinkannya. Barulah pada tahun 1967 terlihat pemerintah melakukan persiapan-persiapan untuk melaksanakan progam tersebut. Dan sejak saat itu pula, pemerintah mulai mendorong masyarakat Indonesia untuk menciptakan iklim yang dapat menguntungkan pelaksanaan progam KB secara nasional.
Keluarga Berencana (KB), terdiri dari dua kata yaitu keluarga berarti rumah tangga, dan berencana berarti memiliki rencana. Dalam konteks ini, yang dimaksud adalah suatu usaha yang dilakukan oleh sebuah keluarga untuk menyejahterakan kehidupannya di antaranya dengan jalan mengatur jarak kelahiran atau jumlah anaknya.
Mahyudin mendifinisikan KB dengan pengertian umum dan khusus. Menurut pengertian umum KB ialah suatu usaha yang mengatur banyaknya jumlah kelahiran sedemikian rupa, sehingga bagi ibu maupun bayinya dan bagi ayah serta keluarga atau masyarakat yang bersangkutan tidak akan tertimpa kerugian sebagai akibat langsung dari kelahiran tersebut. Adapun menurut pengertian khusus KB adalah suatu aktivitas dalam kehidupan sehari-hari yang berkisar pada pencegahan terjadinya pembuahan atau pencegahan pertemuan antara sperma laki-laki dan telur dari perempuan ketika terjadi hubungan antara suami istri.
Adapun faktor-faktor yang mendorong dilaksanakannya Keluarga Berencana di Indonesia sebagai berikut :
a.       Kepadatan penduduk.
Masalah laju pertambahan penduduk merupakan problema dunia termasuk Indonesia disebabkan perkaitannya denagan kehidupan sosial ekonomi. Dan kalau pertambahan penduduk dihubungkan dengan mutu kehidupan keluarga maka pesatnya pertambahan penduduk itu merupakan masalah yang amat serius.
b.      Pendidikan.
Masalah pendidikan adalah masalah yang penting bagi suatu negara. Seperti diketahui, bahwa pendidikan adalah salah satu kunci adanya kemajuan. Melalui pendidikan akan dipercepat penyebaran teknologi sehingga mendorong proses pembangunan bangsa dan pendidikan adalah salah satu jalan untuk mengubah paradigma lama kepada paradigma baru yang lebih rasional. 
c.       Kesehatan.
Yang dimaksud kesehatan adalah kesehatan dalam pengertian sempit yaitu kesehatan ibu. Ibu adalah orang pertama yang dikenal oleh seorang anak. Selain takdir dari  Tuhan maka diatangan seorang ibulah ditentukan kehidupan anak tersebut karena ibu merupakan sandaran utama bagi anak-anak.
Jika demikian pengertian dan tujuan KB di Indonesia, bolehkah umat Islam melaksanakan KB ?
Firmah Allah yang berbunyi dalam Surat An-nisa : 9
Yang artinya :             “ Dan hendaklah orang-orang merasa khawatir kalau mereka meninggalkan dibelakang mereka anak cucu yang lemah. Yang mereka khawatir terhadap kesejateraannya. Oleh karena itu, hendaklah mereka mengucap kepada Allah dan mengucapkan perkataan yang benar “.
Dan dalam Ayat lain Allah telah berfirman dalam Surat Al-baqarah : 233
Yang artinya : “ Para ibu hendanya menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi orang yang ingin menyempurnakan penyusuaannya “.
Menurut Mahyuddin melaksanakan KB dibolehkan dalam ajaran Islam, karena pertimbangan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. Artinya KB diperbolehkan bagi orang-orang yang tidak sanggup membiayai kehidupan anak-anak, kesehatan, dan pendidikannya, bahkan menjadi dosa baginya, jika dia melahirkan anak yang tidak terurus masa depannya, yang pada akhirnya menjadi beban bagi masyarakat, karena orang tuannya tidak sanggup membiayai hidupnya, kesehatan, dan pendidikannya.
B.     Pendapat Ulama Tentang Sterilisasi
Yang dimaksud sterilisasi adalah proses pemandulan laki-laki atau wanita dengan jalan operasi supaya tidak mendapat keturunan. Tentu cara macam ini tidak sama dengn pengunaan alat kontrasepsi (alat untuk mencegah kehamilan) biasa terutama dilihat dari segi tujuannya. Penggunaan alat kontrasepsi biasa dimaksudkan untuk menghindari kehamilan sementara waktu. Sedangkan Steralisasi dimaksudkan untuk menutup kemungkinan mempunyai anak sama sekali. Sterilisasi bagi laki-laki disebut vasektomi atau vas ligation. Adapun Sterilisasi bagi wanita disebut tubektomi atau tubal ligatioan. Tindakan ini mencegah kehamilan sama sekali.
Menurut Masfuq Zuhdi, sterilisasi baik untuk laki-laki (vasektomi) maupun untuk wanita (tubektomi) menurut Islam pada dasarnya hukmnya Haram dengan alasan sebagai berikut :
*      Sterilisasi (vasektomi dan tuboktomi) berakibat pemandulan tetap. Hal ini bertentangan dengan tujuan pokok perkawinan Islam, yakni perkawinan antara laki-laki dan wanita selain bertujuan untuk mendapatkan kebahagian suami istri dalam hidupnya di dunia dan di akhirat, juga untuk mendapatkan keturunan yang sah dan di harapkan menjadi anak yang saleh dan shalehah sebagai penerus cita-citanya.
*      Sterilisasi berarti mengubah ciptaan Tuhan dengan jalan memotong dan menghilangkan sebagaian tubuh yang sehat dan berfungsi yaitu saluran mani dan telur.
*      Dalam sterilisasi dibolehkan melihat aurat orang lain bahkan sampai aurat besar yaitu alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan.
Sekarang masalahnya bagaimana penggunaan sterilisasi itu karena dalam keadaan mendesak atau darurat ? Masfuq Zuhdi berpendapat bahwa jika suami istri dalam keadaan yang sangat darurat (terpaksa) seperti menghindarkan penurunan penyakit dari bapak dan ibu kepada anak keturunannya yang bakal lahir, atau terancamnya jiwa si ibu bila ia menagandung atau melahirkan bayi, maka penggunaan sterilisasi diperbolehkan oleh Islam. Hal ini didasarkan kepada kaidah fiqhiah yang menyatakan :
الضروررات تبيح المحظورات
Artinya : “ Keadaan Darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang “.
C.    Pendapat Ulama tentang Abortus
Abortus pada hakekatnya pembunuhan janin, yang dimaksud abortus adalah pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan atau mengeluarkan hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya atau sebelum bayi itu dapat lahir secara alamiah.
Pada dasarnya abortus (pengguguran) ada dua macam
                               I.            Abortus spontan (spontaneous abortus), ialah yang tidak disengaja. Abortus spontan bisa terjadi karena penyakit syphilis, kecelakaan, dan sebagainya.
                            II.            Abortus yang tidak disengaja (abortus provocatus / incuded pro abortion). Dan abortus yang kedua ini ada dua macam, yaitu :
a)      Abortus articifialis therapicus, yakni abortus yang dilakukan oleh dokter atas indikasi medis. Misalnya jika kehamilan diteruskan bisa membahayakan jiwa si calon ibu, karena misalnya penyakit-penyakit yang berat, antara lain TBC yang berat dan penyakit ginjal yang berat.
b)      Abortus provocatus criminalis, yakni abortus yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Misalnya abortus yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks di luar perkawinan atau untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki.
Mengenai Menstual Regulation Majsfuk Zuhdi berpendapat bahwa Islam melarangnya, karena pada hakekatnya sama dengan abortus, yaitu merusak atau menghancurkan janini calon manusia yang dimuliakan Allah. Padahal ia berhak tetap dan lahir dalam keadaan hidup, sekalipun eksistensinnya hasil dari hubungan yang tidak sah atau seba-sebab yang lain.
Para ahli fiqh sepakat bahwa pengguguran kandungan yang telah berusia empat bulan (120 hari) haram hukumnya sekalipun janin belum diberi nyawa, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi mahkluk baru yang bernyawa bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksestensinya. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat dalam hal pengguguran kandungan yang kurang dari empat bulan itu. Para ahli fiqh dari kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa pengguguran kandungan yang belum berusia empat bulan diperbolehkan. Karena sebelum usia tersebut janin belum mempunyai ruh. Adapun ahli fiqh dari kalangan Syafi’iyah berbeda pendapat dalam hal ini. Ada ulama yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkan Al-Ghazali termasuk ulama Syafi’iyah yang mengharamkannya. Semakin jahat dan besar dosanya apabila pengguguran dilakukan setelah janin bernyawa, dan lebih besar bagi dosanya jika sampai bayi yang baru lahir itu dibunuh atau dibuang
Selanjutnya bagaimana jika pengguguran kandungan ini semata-mata bertujuan untuk menyelamatkan nyawa ibu atas anjuran dokter yang terpercaya? Menurut Mahyudin, jika hal ini terjadi maka ia harus memilih salah satu masalah yang lebih sedikit resikonya daripada lainnya. Hal ini sesuia dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi :
إذا تعارضت مفسدتان روعي اعظمها ضررا برتكاب آخفهما
 Artinya : “ Manakala berhadapan dua macam mafsadah, maka yang dipertahankan adalah yang lebih besar resikonya, sedangkan yang lebih ringan resikonya dikorbankan “.
Bahwa penyelamatan ibu yang eksistensinya sudah jelas dan mempunyai hak dan kewajiban, harus didahulukan daripada menyelamatkan janin yang belum dilahirkan. Kematian janin, dengan senagaja jelas merupakan merupakan mudarat. Tetapi kematian ibu disebabkan menyelamatkan janin juga merupakan mudarat. Islam mentoleransi terjadinya mudarat yang paling ringan, yakni menggugurkan kandungan. Memang harus diakui, bahwa baik menggugurkan janin maupun jiwa ibu sama-sama tidak dibenarkan, karena bertentangan dengan prinsip maslahat, yang menjadi tujuan uatama disyaratkan hukum dalam Islam, yaitu memelihara jiwa. Dalam kasus ini, terjadi pembenturan dua kepentingan yang mempunyai  dua peringkat yang sama, daruriyyat, serta urutan yang sama pula. Untuk menyelesaikannya, perlu diteliti mana di antara keduanya yang lebih banyak manfaatnya atau lebih kecil mudaratnya.
SUMBER :
Mahyudin, Massail Fiqhiyah, (jakarta: Kalam Mulia, 1998)
Ibid.
Ghazaly, Abrur Rahman . dkk, “Fiqh Muamalah ” (Jakarta : Kencana, 2010),

Tidak ada komentar:

Posting Komentar