KELUARGA BERENCANA (KB)
A.
Pengertian dan Hukum Keluarga Berencana
Di indonesia sejak 1957 telah ada perkumpulan swasta yang bergerak
di bidang Keluarga Berencana, yang bernama perkumpulan Keluarga Berencana
Indonesia (PKBI). Tetapi ketika itu, pemerintah belum melembagakannya, karena
faktor suasana politik yang belum memungkinkannya. Barulah pada tahun 1967
terlihat pemerintah melakukan persiapan-persiapan untuk melaksanakan progam
tersebut. Dan sejak saat itu pula, pemerintah mulai mendorong masyarakat
Indonesia untuk menciptakan iklim yang dapat menguntungkan pelaksanaan progam
KB secara nasional.
Keluarga Berencana (KB), terdiri dari dua kata yaitu keluarga
berarti rumah tangga, dan berencana berarti memiliki rencana. Dalam konteks
ini, yang dimaksud adalah suatu usaha yang dilakukan oleh sebuah keluarga untuk
menyejahterakan kehidupannya di antaranya dengan jalan mengatur jarak kelahiran
atau jumlah anaknya.
Mahyudin mendifinisikan KB dengan pengertian umum dan khusus.
Menurut pengertian umum KB ialah suatu usaha yang mengatur banyaknya jumlah
kelahiran sedemikian rupa, sehingga bagi ibu maupun bayinya dan bagi ayah serta
keluarga atau masyarakat yang bersangkutan tidak akan tertimpa kerugian sebagai
akibat langsung dari kelahiran tersebut. Adapun menurut pengertian khusus KB
adalah suatu aktivitas dalam kehidupan sehari-hari yang berkisar pada
pencegahan terjadinya pembuahan atau pencegahan pertemuan antara sperma
laki-laki dan telur dari perempuan ketika terjadi hubungan antara suami istri.
Adapun faktor-faktor yang mendorong dilaksanakannya Keluarga
Berencana di Indonesia sebagai berikut :
a.
Kepadatan penduduk.
Masalah laju pertambahan penduduk merupakan problema dunia termasuk
Indonesia disebabkan perkaitannya denagan kehidupan sosial ekonomi. Dan kalau
pertambahan penduduk dihubungkan dengan mutu kehidupan keluarga maka pesatnya
pertambahan penduduk itu merupakan masalah yang amat serius.
b.
Pendidikan.
Masalah pendidikan adalah masalah yang penting bagi suatu negara. Seperti
diketahui, bahwa pendidikan adalah salah satu kunci adanya kemajuan. Melalui
pendidikan akan dipercepat penyebaran teknologi sehingga mendorong proses
pembangunan bangsa dan pendidikan adalah salah satu jalan untuk mengubah
paradigma lama kepada paradigma baru yang lebih rasional.
c.
Kesehatan.
Yang dimaksud kesehatan adalah kesehatan dalam pengertian sempit
yaitu kesehatan ibu. Ibu adalah orang pertama yang dikenal oleh seorang anak.
Selain takdir dari Tuhan maka diatangan
seorang ibulah ditentukan kehidupan anak tersebut karena ibu merupakan sandaran
utama bagi anak-anak.
Jika demikian pengertian dan tujuan KB di Indonesia, bolehkah umat
Islam melaksanakan KB ?
Firmah Allah yang berbunyi dalam Surat An-nisa : 9
Yang artinya : “ Dan hendaklah orang-orang merasa khawatir
kalau mereka meninggalkan dibelakang mereka anak cucu yang lemah. Yang mereka
khawatir terhadap kesejateraannya. Oleh karena itu, hendaklah mereka mengucap
kepada Allah dan mengucapkan perkataan yang benar “.
Dan dalam Ayat lain Allah telah berfirman dalam Surat Al-baqarah :
233
Yang artinya : “ Para ibu hendanya menyusui anak-anaknya selama
dua tahun penuh, yaitu bagi orang yang ingin menyempurnakan penyusuaannya “.
Menurut Mahyuddin melaksanakan KB dibolehkan dalam ajaran Islam, karena
pertimbangan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. Artinya KB diperbolehkan bagi
orang-orang yang tidak sanggup membiayai kehidupan anak-anak, kesehatan, dan
pendidikannya, bahkan menjadi dosa baginya, jika dia melahirkan anak yang tidak
terurus masa depannya, yang pada akhirnya menjadi beban bagi masyarakat, karena
orang tuannya tidak sanggup membiayai hidupnya, kesehatan, dan pendidikannya.
B.
Pendapat Ulama Tentang Sterilisasi
Yang dimaksud sterilisasi adalah proses pemandulan laki-laki atau
wanita dengan jalan operasi supaya tidak mendapat keturunan. Tentu cara macam
ini tidak sama dengn pengunaan alat kontrasepsi (alat untuk mencegah kehamilan)
biasa terutama dilihat dari segi tujuannya. Penggunaan alat kontrasepsi biasa
dimaksudkan untuk menghindari kehamilan sementara waktu. Sedangkan Steralisasi
dimaksudkan untuk menutup kemungkinan mempunyai anak sama sekali. Sterilisasi
bagi laki-laki disebut vasektomi atau vas ligation. Adapun Sterilisasi
bagi wanita disebut tubektomi atau tubal ligatioan. Tindakan ini
mencegah kehamilan sama sekali.
Menurut Masfuq Zuhdi, sterilisasi baik untuk laki-laki (vasektomi)
maupun untuk wanita (tubektomi) menurut Islam pada dasarnya hukmnya
Haram dengan alasan sebagai berikut :
Sekarang
masalahnya bagaimana penggunaan sterilisasi itu karena dalam keadaan mendesak
atau darurat ? Masfuq Zuhdi berpendapat bahwa jika suami istri dalam keadaan
yang sangat darurat (terpaksa) seperti menghindarkan penurunan penyakit dari
bapak dan ibu kepada anak keturunannya yang bakal lahir, atau terancamnya jiwa
si ibu bila ia menagandung atau melahirkan bayi, maka penggunaan sterilisasi
diperbolehkan oleh Islam. Hal ini didasarkan kepada kaidah fiqhiah yang
menyatakan :
الضروررات تبيح المحظورات
Artinya : “ Keadaan Darurat itu membolehkan hal-hal yang
dilarang “.
C.
Pendapat Ulama tentang Abortus
Abortus pada
hakekatnya pembunuhan janin, yang dimaksud abortus adalah pengakhiran kehamilan
atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan atau
mengeluarkan hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya atau sebelum bayi itu
dapat lahir secara alamiah.
Pada dasarnya
abortus (pengguguran) ada dua macam
I.
Abortus spontan (spontaneous abortus), ialah yang tidak
disengaja. Abortus spontan bisa terjadi karena penyakit syphilis,
kecelakaan, dan sebagainya.
II.
Abortus yang tidak disengaja (abortus provocatus / incuded pro
abortion). Dan abortus yang kedua ini ada dua macam, yaitu :
a)
Abortus articifialis therapicus, yakni abortus yang
dilakukan oleh dokter atas indikasi medis. Misalnya jika kehamilan diteruskan
bisa membahayakan jiwa si calon ibu, karena misalnya penyakit-penyakit yang
berat, antara lain TBC yang berat dan penyakit ginjal yang berat.
b)
Abortus provocatus criminalis, yakni abortus yang dilakukan
tanpa dasar indikasi medis. Misalnya abortus yang dilakukan untuk meniadakan
hasil hubungan seks di luar perkawinan atau untuk mengakhiri kehamilan yang
tidak dikehendaki.
Mengenai Menstual Regulation Majsfuk Zuhdi berpendapat bahwa
Islam melarangnya, karena pada hakekatnya sama dengan abortus, yaitu merusak
atau menghancurkan janini calon manusia yang dimuliakan Allah. Padahal ia
berhak tetap dan lahir dalam keadaan hidup, sekalipun eksistensinnya hasil dari
hubungan yang tidak sah atau seba-sebab yang lain.
Para ahli fiqh sepakat bahwa pengguguran kandungan yang telah
berusia empat bulan (120 hari) haram hukumnya sekalipun janin belum diberi
nyawa, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami
pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi mahkluk baru yang bernyawa bernama
manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksestensinya. Akan tetapi, mereka
berbeda pendapat dalam hal pengguguran kandungan yang kurang dari empat bulan
itu. Para ahli fiqh dari kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa pengguguran
kandungan yang belum berusia empat bulan diperbolehkan. Karena sebelum usia
tersebut janin belum mempunyai ruh. Adapun ahli fiqh dari kalangan Syafi’iyah
berbeda pendapat dalam hal ini. Ada ulama yang membolehkan dan ada pula yang
mengharamkan Al-Ghazali termasuk ulama Syafi’iyah yang mengharamkannya. Semakin
jahat dan besar dosanya apabila pengguguran dilakukan setelah janin bernyawa,
dan lebih besar bagi dosanya jika sampai bayi yang baru lahir itu dibunuh atau
dibuang
Selanjutnya bagaimana jika pengguguran kandungan ini semata-mata
bertujuan untuk menyelamatkan nyawa ibu atas anjuran dokter yang terpercaya?
Menurut Mahyudin, jika hal ini terjadi maka ia harus memilih salah satu masalah
yang lebih sedikit resikonya daripada lainnya. Hal ini sesuia dengan kaidah
fiqhiyah yang berbunyi :
إذا تعارضت مفسدتان روعي اعظمها ضررا برتكاب آخفهما
Artinya : “ Manakala berhadapan
dua macam mafsadah, maka yang dipertahankan adalah yang lebih besar resikonya,
sedangkan yang lebih ringan resikonya dikorbankan “.
Bahwa penyelamatan ibu yang eksistensinya sudah jelas dan mempunyai
hak dan kewajiban, harus didahulukan daripada menyelamatkan janin yang belum
dilahirkan. Kematian janin, dengan senagaja jelas merupakan merupakan mudarat.
Tetapi kematian ibu disebabkan menyelamatkan janin juga merupakan mudarat.
Islam mentoleransi terjadinya mudarat yang paling ringan, yakni menggugurkan
kandungan. Memang harus diakui, bahwa baik menggugurkan janin maupun jiwa ibu
sama-sama tidak dibenarkan, karena bertentangan dengan prinsip maslahat, yang
menjadi tujuan uatama disyaratkan hukum dalam Islam, yaitu memelihara jiwa.
Dalam kasus ini, terjadi pembenturan dua kepentingan yang mempunyai dua peringkat yang sama, daruriyyat, serta
urutan yang sama pula. Untuk menyelesaikannya, perlu diteliti mana di antara
keduanya yang lebih banyak manfaatnya atau lebih kecil mudaratnya.
SUMBER
:
Mahyudin,
Massail Fiqhiyah, (jakarta: Kalam Mulia, 1998)
Ibid.
Ghazaly, Abrur Rahman . dkk, “Fiqh Muamalah ” (Jakarta :
Kencana, 2010),
Tidak ada komentar:
Posting Komentar